"Sejak 13 Januari 2020, dilakukan penahanan terhadap empat pelaku dugaan tindak asusila selama 21 hari oleh Polresta Bogor," ucap Arif.
Selang beberapa saat keluarga ND mencabut laporan, dan berniat menikahkan korban dengan pelaku berinisial Z.
Atas hal tersebut akhirnya pihak kepolisian menutup kasus dengan alasan restorative justice.
"Setelah tercapai kesepakatan antara keluarga korban dan pelaku untuk diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Arif
Lebih lanjut Arif menyampaikan, empat pelaku sudah dijatuhi hukuman berat, seperti pemutusan kontrak bagi para honorer, serta penurunan golongan bagi CPNS dan PNS.
"Untuk yang tenaga honorer langsung diputuskan kontraknya, kemudian yang untuk PNS dan CPNS waktu itu sudah dibentuk tim kemudian diproses pemeriksaan sampai dengan penjatuhan hukuman," ucapnya.
Kasus serupa pernah rerjadi di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Seorang pegawai warteg berinisial SYN (17) diperkosa majikannya sendiri, EW.
Diberitakan kompas.com, diungkapkan pemerkosaan itu dilakukan EW di warteg yang ia kelola di Jalan Kasuari, Perumahan Cikarang Baru, Mekar Mukti, pada Minggu (6/2/2022).
Kekerasan seksual itu bermula ketika pelaku mengetuk pintu kamar korban. Ketika pintu dibuka, pelaku langsung mendorong korban.
"Korban jatuh ke lantai kamar dengan posisi telentang," kata Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Utara Kompol, Mustakim.