Pelaku membekap muka korban dengan lap meja. Pelaku juga mengancam korban agar tidak teriak.
Setelah memperkosa korban, pelaku juga mengambil pisau yang digunakan untuk mengancam supaya korban tutup mulut.
Setelah itu, pelaku keluar warteg.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: EDAN! Remaja Perkosa Bocah 8 Tahun hingga Akibatkan Selaput Dara Robek, Modus Pelaku Bikin Murka