Meski begitu, ia bakal tetap membantu sang sahabat mendapatkan keadilan hukum.
"Saya akan speak up masalah ini hingga ada keadilan yang fair di negeri ini," kata Fitri.
Menurut Fitri, Niki diperlakukan bak seorang penjahat.
"Semoga bapak Kapolri @listyosiqitprabowo memberikan perhatian untuk masalah yang menimpa Nikita, jika ITE yang bukti nya tidak jelas saya, Nikita di perlakukan bak penjahat berat, apakah penyekapan yang korban dan bukti nya jelas akan bebas berkeliaran," pungkas Fitri.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani dijerat pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.
Melansir Tribun Medan, Niki sempat histeris dan menolak untuk ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak menerangkan bahwa kasus yang menjerat Niki telah masuk ke tahap dua.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah tahap dua," ujarnya.
Sebelum ditahan, Niki berteriak histeris di ruangan Kejaksaan Negeri Serang.
"Kalian jahat, kalian dibayar berapa. Emang siapa Dito Mahendra itu?" seru Nikita dengan suara keras.