Saat malam tiba, pelaku mendatangi korban yang tidur sendirian.
Pelaku langsung membekap korban dan mengancam tidak akan mengobatinya bila korban menolak.
"Karena dipaksa, akhirnya korban menuruti permintaan pelaku. Pelaku merudapaksa korban sudah 20 kali selama dua pekan," ungkap Dedi.
Setelah pulang, korban sering murung di rumah.
Keluarga membujuk korban untuk menceritakan kejadian selama tinggal di rumah JM.
Akhirnya korban menceritakan kejadian sebenarnya dan polisi langsung menangkap JM pada Sabtu (22/10/2022).
"Pikiran sudah gelap. Awalnya saya tidak punya pikiran untuk melakukan itu. Tapi tidak tahu, tiba-tiba pikiran saya seperti orang stres," ujar JM.
Pelaku berniat melakukan perbuatan terlarang itu setelah melihat bagian tubuh korban saat proses pengobatan.
JM mengaku awalnya memang akan mengobati penyakit korban sampai sembuh.
"Saya obati beneran pakai ramu-ramuan daun-daunan," jelasnya.
Sebagai tambahan informasi seperti yang dikutip dari Sripoku, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta anak yang berhubungan dengan hukum (ABH) di Kabupaten Musi Rawas cukup tinggi.
Berdasarkan data UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Mura, selama 10 bulan di 2022 ini, kasus kekerasan pada anak dan perempuan serta ABH terjadi tercatat 45 kasus.
Dari jumlah tersebut, didominasi kasus kekerasan seksual baik pada anak maupun perempuan dewasa, sebanyak 26 kasus, kemudian kekerasan fisik 7 kasus, penelantaran 1 kasus, ABH 9 kasus dan kekerasan psikis 2 kasus.
GridPop.ID (*)