Find Us On Social Media :

BSU 2022 Tahap 7 Disalurkan Lewat Kantor Pos, Ini Deretan Dokumen yang Harus Dibawa untuk Mencairkannya

By Luvy Octaviani, Minggu, 30 Oktober 2022 | 10:01 WIB

Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan untuk para pekerja yang memenuhi persyaratan, masing-masing mendapatkan uang bantuan Rp 600 ribu.

GridPop.ID - Bantuan Subsisi Upah (BSU) tahap 7 akan segera disalurkan lewat kantor pos.

Dilansir dari laman kompas.com, pencairan BSU 2022 yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia dilakukan setelah penyaluran BSU melalui Bank Himbara terselesaikan semuanya.

Untuk melakukan pengambilan BSU di kantor pos, pekerja atau buruh yang telah ditetapkan sebagai calon penerima BSU dapat melakukan pemantauan status penyaluran di laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), bsu.kemnaker.go.id.

Syarat dan cara ambil BSU di kantor pos

Para pekerja atau buruh yang telah ditetapkan sebagai calon penerima BSU 2022, dapat langsung mendatangi kantor pos setempat.

Pencairan BSU ini tetap dapat dilakukan meskipun alamat penerima BSU yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tidak sesuai domisili.

Dalam melakukan pencairan BSU 2022, pekerja atau buruh dapat membawa persyaratan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menunjukkan tangkapan layar (screenshot) status penyaluran bantuan di portal SiapKerja atau laman bsu.kemnaker.go.id yang bertuliskan

“BSU Anda Telah Disalurkan”.

Apabila situs tersebut tidak bisa diakses, pekerja atau buruh calon penerima bantuan bisa membawa surat keterangan sebagai penerima BSU dari perusahaan masing-masing.

Cara cek status penyaluran di laman Kemnaker

Untuk mengakses laman tersebut, Anda memerlukan akun yang bisa didaftarkan menggunakan NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, alamat email, hingga nomor handphone untuk mengirimkan kode OTP verifikasi.

Baca Juga: Daftar Orang Terkaya di Indonesia 2022 Versi Majalah Forbes, Bos Djarum 'Betah' Duduki Peringkat Teratas