Find Us On Social Media :

Pemilik Waroeng SS Potong Gaji Karyawan Penerima BSU, Alasannya Bikin Geleng-geleng, Kemnaker Sampai Turun Tangan!

By Arif B, Senin, 31 Oktober 2022 | 06:32 WIB

Pemilik Waroeng SS potong gaji karyawan penerima BSU.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan pihaknya akan mengerahkan pengawas ke Waroeng SS, Senin (31/10) besok.

Indah menegaskan dana BSU yang disalurkan pemerintah merupakan hak karyawan yang dianggap membutuhkan.

"Kami akan turunkan pengawas untuk ngecek. Kalau benar begitu adanya maka itu salah," jelasnya dikutip dari KompasTV, Minggu.

Tim pengawas dari Kemnaker akan memberikan sanksi kepada Waroeng SS bila rumah makan tersebut terbukti melakukan pelanggaran.

Meski demikian, Indah belum bisa memastikan akan memberikan sanksi apa kepada perusahaan yang memotong gaji karyawan yang menerima BSU.

"Kalau terbukti salah maka akan ada tindakan dari pengawas ketenagakerjaan. (Sanksinya) Nanti dilihat situasi kondisinya dan buktinya ya," ucapnya.

Indah berharap kepada manajemen Waroeng SS untuk bisa paham atau mengerti bahwa tindakan yang dilakukannya adalah hal yang menyalahi aturan.

Baca Juga: BSU 2022 Tahap 7 Disalurkan Lewat Kantor Pos, Ini Deretan Dokumen yang Harus Dibawa untuk Mencairkannya

"Seharusnya tidak dipotong (gaji karyawan). Semoga manajemennya tahu kalau itu salah," kata dia.

Sebelumnya, sebuah foto yang memperlihatkan surat yang ditandatangani oleh Direktur Warung SS Yoyok Hery Wahyono, viral di media sosial Twitter.

Dalam surat itu tertulis bahwa karyawan Waroeng SS yang telah menerima BSU sebesar Rp600.000 akan menerima gaji dengan pengurangan Rp300.000 per bulan untuk penerimaan periode November dan Desember.

Tertulis pula di surat tersebut apabila ada karyawan yang keberatan atau melawan keputusan maka dipersilakan menandatangani surat pengunduran diri.

Baca Juga: Cara Ambil BSU Tahap 7 di Kantor Pos, Begini Penjelasan Kemnaker

GridPop.ID (*)