Find Us On Social Media :

Pemilik Waroeng SS Potong Gaji Karyawan Penerima BSU, Alasannya Bikin Geleng-geleng, Kemnaker Sampai Turun Tangan!

By Arif B, Senin, 31 Oktober 2022 | 06:32 WIB

Pemilik Waroeng SS potong gaji karyawan penerima BSU.

GridPop.ID - Waroeng SS tengah menjadi sorotan karena kebijakan pemiliknya dengan pemotongan gaji karyawan penerima BSU.

Bukan tanpa sebab, pemilik Waroeng SS menyebut jika kebijakan ini diambil agar tidak menimbulkan kecemburuan di antara karyawan.

Menanggapi hal ini Kemnaker pun turun tangan dengan mengerahkan pengawas ke Waroeng SS, Senin (31/10).

Pemilik sekaligus Direktur Waroeng Spesial Sambal (SS), Yoyok Hery Wahyono, menjelaskan kebijakan itu sebenarnya sudah pernah diambil pada 2021 lalu.

Yoyok menilai, jika hanya menimbulkan ketidakrukunan, lebih baik jangan ada bantuan.

Sebab membangun kekompakan di sebuah perusahaan bukan hal yang mudah dan membutuhkan waktu yang lama.

"Habis-habisan kami membangun 4.000-an orang jadi satu keluarga, satu barisan, satu komando untuk sejahtera bersama. Rusak karena bantuan-bantuan yang verifikasinya kami tidak paham," ungkapnya, dikutip dari Kompas.com.

Selama ini, kata Yoyok ini perusahaan tidak pernah dilibatkan dalam verifikasi BSU.

"Saya juga heran BSU (upah) untuk karyawan kok verifikasinya tidak lewat perusahaan," ujar Yoyok.

Baca Juga: Ini Alasan Bos Waroeng SS Buat Kebijakan soal Potong Gaji Karyawan Penerima BSU, Bila Keberatan Dipersilakan Resign!

Jika BSU merata ke semua pegawai, Yoyok akan mencabut kebijakan pemotongan gaji tersebut.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ikut buka suara.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan pihaknya akan mengerahkan pengawas ke Waroeng SS, Senin (31/10) besok.

Indah menegaskan dana BSU yang disalurkan pemerintah merupakan hak karyawan yang dianggap membutuhkan.

"Kami akan turunkan pengawas untuk ngecek. Kalau benar begitu adanya maka itu salah," jelasnya dikutip dari KompasTV, Minggu.

Tim pengawas dari Kemnaker akan memberikan sanksi kepada Waroeng SS bila rumah makan tersebut terbukti melakukan pelanggaran.

Meski demikian, Indah belum bisa memastikan akan memberikan sanksi apa kepada perusahaan yang memotong gaji karyawan yang menerima BSU.

"Kalau terbukti salah maka akan ada tindakan dari pengawas ketenagakerjaan. (Sanksinya) Nanti dilihat situasi kondisinya dan buktinya ya," ucapnya.

Indah berharap kepada manajemen Waroeng SS untuk bisa paham atau mengerti bahwa tindakan yang dilakukannya adalah hal yang menyalahi aturan.

Baca Juga: BSU 2022 Tahap 7 Disalurkan Lewat Kantor Pos, Ini Deretan Dokumen yang Harus Dibawa untuk Mencairkannya

"Seharusnya tidak dipotong (gaji karyawan). Semoga manajemennya tahu kalau itu salah," kata dia.

Sebelumnya, sebuah foto yang memperlihatkan surat yang ditandatangani oleh Direktur Warung SS Yoyok Hery Wahyono, viral di media sosial Twitter.

Dalam surat itu tertulis bahwa karyawan Waroeng SS yang telah menerima BSU sebesar Rp600.000 akan menerima gaji dengan pengurangan Rp300.000 per bulan untuk penerimaan periode November dan Desember.

Tertulis pula di surat tersebut apabila ada karyawan yang keberatan atau melawan keputusan maka dipersilakan menandatangani surat pengunduran diri.

Baca Juga: Cara Ambil BSU Tahap 7 di Kantor Pos, Begini Penjelasan Kemnaker

GridPop.ID (*)