GridPop.ID - Pinjaman online alias pinjol memang menjadi salah satu jalan pintas jika seseorang membutuhkan uang dalam waktu cepat.
Tapi perlu diketahui bahwa belakangan ini mulai marak pinjol ilegal.
Tentu saja pinjol ilegal menyebabkan masyarakat tertipu.
Melansir Kompas.com via GridHype.ID, ada baiknya jika masyarakat memperhatikan beberapa hal penting ini sebelum mengajukan pinjol.
Tips Transaksi Aman Pinjol
Pelanggaran berat yang kerap diadukan antara lain:
- pencairan pinjaman tanpa persetujuan pemohon,
- ancaman penyebaran data pribadi, penagihan ke seluruh kontak HP dengan teror,
- penagihan dengan kata-kata kasar, bahkan pelecehan seksual.
Penyelenggara pinjaman online yang terdaftar di OJK wajib masuk dalam Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).
Nah berikut ini adalah tips menggunakan pinjol legal yang dilansir dari GridHits.ID:
Baca Juga: Bunga Kecil, Ini Rekomendasi 5 Pinjaman Online Aman dan Terdaftar OJK!
1. Pertimbangkan secara matang kemampuan Anda untuk membayar.
2. Jangan gunakan dana pinjol untuk hal yang tak bersifat penting/mendesak.
3. Gunakan aplikasi terpercaya dan legal terdaftar di OJK.
4. Gunakan pinjol yang memiliki aplikasi dan website resmi.
5. Perhatikan benar-benar bunga pinjamannya.
6. Pahami tentang detail persyaratan yang diperlukan.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Melansir GridFame.ID, di bawah ini adalah ciri-ciri pinjol legal yang wajib diketahui:
1. Terdaftar dan diawasi OJK
2. Identitas pengurus dan alamat kantor jelas
3. Pemberian pinjaman diseleksi secara ketat
4. Informasi biaya pinjaman dan denda transparan
5. Total biaya pinjaman 0,05-0,8 persen per hari
6. Maksimal pengembalian, termasuk denda 100 persen dari pinjaman pokok7. Penagihan maksimal 90 hari
8. Akses saat install aplikasi hanya ke fitur kamera, mikrofon, dan lokasi
9. Memiliki layanan pengaduan konsumen
10. Risiko peminjam yang tak melunasi setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam atau blacklist Pusdafil
GridPop.ID (*)