"Kan sekarang juga ada asosiasinya promotor musik APMI, mungkin untuk penyelanggara baru bisa saling bertukar pikiran dengan para senior," ungkap Andien.
"Kan bikin acara musik ga sesimple si ini line up nya bagus, tapi juga dari keselamatannya, itu yang perlu dipikirin banget, alurnya dan lain-lain penempatan siapa di panggung apa, vanuenya di mana," pungkasnya.
Sebagai informasi, festival musik Berdendang Bergoyang dianggap telah melanggar ketentuan keamanan dan kenyamanan.
Maka itu pihak polisi memberhenti konser tersebut di hari kedua sekitar pukul 22.10 WIB.
Kemudian untuk hari ketiga, polisi menarik izin digelarnya konser tersebut sebab pengunjung yang datang melebihi kapasitas perizinan.
Melansir dari laman Kompas.com, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat meningkatkan status kasus kisruh festival Berdendang Bergoyang dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Peningkatan status kasus tersebut setelah penyidik menemukan dugaan unsur pidana dalam penyelenggaraan festival musik yang tidak profesional.
"Iya, ada dugaan pelanggaran terhadap unsur pidana, Pasal 360 Ayat (2) KUHP serta Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kekarantina Kesehatan," ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin saat dihubungi, Kamis (3/11/2022).
Adapun Pasal 360 Ayat (2) KUHP berbunyi, "Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah".
Sementara, Pasal 93 tentang Kekarantina Kesehatan berbunyi, "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)".
Komarudin mengungkapkan, terlapor dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial HA yang memiliki kapasitas sebagai penanggung jawab penyelenggaraan Berdendang Bergoyang.