GridPop.ID - Kasus penipuan robot trading Binomo dengan terdakwa Indra Kenz memasuki babak baru.
Ya, sikap sopan Indra Kenz menjadi pertimbangan keringanan hukuman.
Mengutip Tribun Seleb, majelis hakim sidang menjatuhi Indra Kenz dengan vonis ringan.
Rahman Rajagukguk selaku majelis hakim menilai bahwa Indra Kenz telah dimiskinkan.
Selain itu juga karena sikap sopan yang ditunjukkan Indra.
Melalui Anggota JPU Kejari Tangsel, Prima Yoga, pihaknya menguraikan hal-hal yang meringankan vonis Indra Kenz.
"Untuk hal yang meringankan, Indra Kenz dinilai bersikap sopan," jelas Prima, pada awak media, Senin (14/11/2022).
Meski begitu, putusan tersebut bersumber dari tindakan terdakwa yang memberatkan.
"Untuk yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat skala nasional dengan jumlah 144 dan nilai Rp 83 miliar, terdakwa menikmati hasil kejahatan, tidak kooperatif, tergolong canggih dengan memanfatkam teknologi, mencoba mengelabui dalam persidangan," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Indra Kenz sempat berupaya menghilangkan barang bukti.
Ia juga memindahkan rekening sebelum akhirnya berhasil ditangkap polisi.