"Kalau yang lain sudah jelas Nikita tidak ada niatan dan itu sudah direhat."
"Tadi jaksa secara gentle menyatakan membenarkan Niki hanya memposting dan mengimbau itu jelas didakwaannya," jelas Fahmi.
"Diakui bahwa Niki hanya memposting tulisan dan menghimbau tenryata ada kasus itu benar, sudah ada di dalam BAP memang ada seseorang yang melaporkan pelapor, itu ada diberkas, artinya apa semua yg disampaikan oleh Niki dibenarkan oleh jaksa," pungkasnya.
Sebagai tambahan yang mengutip dari laman kompas.com, Nikita Mirzani didakwa pasal berlapis.
Dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Nikita Mirzani didakwa atas Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Kemudian dakwaan kedua diancam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Lalu dakwaan terakhir, Nikita dijerat dalam pasal 311 KUHP.
Usai sidang, Nikita Mirzani sedikit menanggapi pembacaan dakwaan dari JPU.
“Ketawa saja sih, kalian kan dengar sendiri,” ujar Nikita Mirzani dikutip Kompas.com dalam YouTube Intens Investigasi, Senin (14/11/2022).
Atas dakwaan tersebut, pihak Nikita Mirzani akan mengajukan eksepsi atau keberatan pada 28 November 2022 mendatang.
“(Iya) Dua minggu lagi, Tuhan yang menentukan,” ucap Nikita Mirzani.
GridPop.ID (*)