Find Us On Social Media :

Didakwa Rugikan Dito Mahendra Rp 17,5 Juta, Nikita Mirzani Langsung Kaget: Ketawa Aja Sih

By Luvy Octaviani, Selasa, 15 November 2022 | 12:23 WIB

Nikita Mirzani menjalani sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022).

GridPop.ID - Nikita Mirzani memang terus menjadi sorotan setelah terlibat kasus hukum dengan Dito Mahendra.

Terbaru, Nikita Mirzani melangsungkan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022).

Dilansir TribunWow.com, dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Nikita Mirzani telah merugikan Dito Mahendra sebesar Rp 17,5 juta.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid pun bertanya-tanya.

Fahmi Bachmid mengaku sempat mengira dakwaan tersebut salah ketik.

"Dakwaannya luar biasa, sehingga saya pun tadi sempat bertanya kembali, apakah tidak salah ketik?," beber Fahmi Bachmid, dikutip dari kanal YouTube Official NitNot, Senin (14/11/2022).

"Tentang adanya kerugian Rp 17,5 juta sehingga membuat kehebohan di dalam kasus ini yang menyebabkan Nikita Mirzani harus berurusan secara hukum."

Ketika ditanya, Fahmi Bachmid tak tahu betul jumlah kerugian yang diklaim Dito Mahendra.

Kendati demikian, Fahmi Bachmid mengatakan JPU membenarkan postingan Nikita Mirzani di media sosial.

Baca Juga: Mampu Tampung 10.000 Orang, Ini Profil Masjid Raya Sheikh Zayed Al Nahyan Solo, Bangunannya Gunakan Marmer dari Italia

"Kalau yang lain sudah jelas Nikita tidak ada niatan dan itu sudah direhat."

"Tadi jaksa secara gentle menyatakan membenarkan Niki hanya memposting dan mengimbau itu jelas didakwaannya," jelas Fahmi.

"Diakui bahwa Niki hanya memposting tulisan dan menghimbau tenryata ada kasus itu benar, sudah ada di dalam BAP memang ada seseorang yang melaporkan pelapor, itu ada diberkas, artinya apa semua yg disampaikan oleh Niki dibenarkan oleh jaksa," pungkasnya.

Sebagai tambahan yang mengutip dari laman kompas.com, Nikita Mirzani didakwa pasal berlapis.

Dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Nikita Mirzani didakwa atas Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Kemudian dakwaan kedua diancam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Lalu dakwaan terakhir, Nikita dijerat dalam pasal 311 KUHP.

Usai sidang, Nikita Mirzani sedikit menanggapi pembacaan dakwaan dari JPU.

“Ketawa saja sih, kalian kan dengar sendiri,” ujar Nikita Mirzani dikutip Kompas.com dalam YouTube Intens Investigasi, Senin (14/11/2022).

Atas dakwaan tersebut, pihak Nikita Mirzani akan mengajukan eksepsi atau keberatan pada 28 November 2022 mendatang.

“(Iya) Dua minggu lagi, Tuhan yang menentukan,” ucap Nikita Mirzani.

Baca Juga: Rizky Billar Banyak Nuntut? Ini Daftar Utang Lesti Kejora Usai Nikah Demi Bisa Hidup Mewah, Banyak Banget!

GridPop.ID (*)