Find Us On Social Media :

Korban Binomo Nangis Histeris, Uang Sudah Tidak Balik karena Aset Diserahkan ke Negara, Indra Kenz juga Hanya Divonis 10 Tahun!

By Arif B, Selasa, 15 November 2022 | 20:21 WIB

Korban Indra Kenz menangis histeris.

GridPop.ID - Korban Binomo dengan pelaku Indra Kenz menangis histeris di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Bagaimana tidak, sudah uang yang mereka investasikan tidak kembali karena aset Indra Kenz dikembalikan ke negara.

Indra Kenz juga cuma divonis 10 tahun penjara karena hakim merasa dia sudah jatuh miskin.

Aset dikembalikan ke negara

Paguyuban korban yang hadir lantas berdoa dengan suara lantang di tengah halaman Pengadilan Negeri Tangerang.

Mereka berdoa agar Yang Maha Kuasa dapat memberikan jalan supaya keadilan kembali berpihak pada mereka. Sebab, para korban menilai putusan hakim tidak adil untuk mereka.

Para korban merasa hakim tidak mempertimbangkan bahwa uang kerugian ratusan juta bahkan miliaran rupiah tersebut bukanlah uang negara.

Para korban selama ini menuntut hakim menjadikan seluruh aset kekayaan yang disita dari Indra Kenz dibagikan untuk mengganti kerugian para korban.

Pasalnya, sebagian besar para korban mengaku uang itu didapatkan dari hasil meminjam uang kepada sanak-saudara, menjual properti, menjual tanah, berutang kepada keluarga, dan lain sebagainya.

Baca Juga: SIKAP SOPAN Indra Kenz Berikan Keuntungan, sang Afiliator Dijatuhi Vonis Lebih Ringan Oleh Hakim, Korban Kecewa!

"Sekarang apa, hasil sitaan penipuan jelas, (terdakwa) dihukum, tapi apa? Harta sitaan dikembalikan ke negara. Apa ini hasil korupsi negara? Uang negara? Tidak," teriak Rizki Rusli (28), salah satu korban investasi bodong Binomo kepada awak media, Senin (14/11/2022), dikutip dari Kompas.com.

Indra Kenz divonis 10 tahun

Sebagai tambahan informasi seperti yang dikutip dari Tribun Seleb, korban pun tidak puas dengan putusan hakim yang menjatuhi vonis 10 tahun penjara ke Indra Kenz.

Satu di antaranya ialah Muhammad Rizki Rusli.

Dia terlihat berteriak kecewa atas vonis 10 tahun yang dijatuhkan kepada Crazy Rich Medan tersebut.

“Putusan hakim tidak berpihak ke korban,” ucap Rizki lirih.

“Hakim tidak punya hati nurani,” timpal korban lainnya.

Vonis hakim pada Indra Kenz, lima tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut hakim, kondisi Indra Kenz yang sudah dimiskinkan cukup membuat efek jera.

Baca Juga: Kini Jatuh Miskin Gegara Kekayaannya Hasil Nipu Orang, Kondisi Indra Kenz Setelah di Penjara Memprihatikan hingga Sedang Tertekan Gegara Ini

Selain itu, putusan memiskinkan Indra Kenz juga telah memenuhi unsur keadilan.

"Menimbang, bahwa mengenai penjatuhan pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum, karena terdakwa mempunyai tanggung jawab keluarga, hartanya telah dilakukan penyitaan, dan telah dimiskinkan," tegas hakim.

Apalagi, selain dijatuhi hukuman 10 tahun, Indra Kenz juga harus membayar denda Rp 5 miliar dari total kerugian Rp 83,36 miliar.

"Maka lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana amar dalam putusan ini dipandang telah memiliki rasa keadilan penegakan hukum baik terdakwa maupun masyarakat," jelas hakim.

Baca Juga: Bak Bangkai yang Ditutupi Akhirnya Tercium, Rahasia Perusahaan Koin Kripto Indra Kenz Terbongkar Setelah Safe Deposit Miliknya Disita Polisi, Ada Data Ini Dalam Flashdisk

GridPop.ID (*)