GridPop.ID - Kasus penipuan robot trading Binomo dengan terdakwa Indra Kenz memasuki babak baru.
Seperti diketahui bahwa selain Indra Kenz, ada pula tersangka lain dalam kasus ini yaitu Rudiyanto Pei.
Rudiyanto Pei merupakan ayah pacar Indra Kenz, Vanessa Khong.
Lantas bagaimana nasib calon mertua Indra Kenz lantaran ia juga didakwa ikut menikmati uang hasil penipuan Indra Kenz.
Melansir Kompas.com, adapun Indra telah divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan penjara.
"Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan bohong dan tindak pidana pencucian uang, sehingga menjatuhkan pidana terhadap Indra Kenz 10 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
"Apabila denda tidak dibayar, terdakwa harus menambah kurungan penjara 10 bulan," tambah dia.
Akan tetapi, bagaiman nasib calon ayah mertua Indra?
Mengutip Tribun Seleb, disebut bahwa Rudiyanto Pei akan segera diadili.
Kejaksaan Agung melalui keterangan resminya menyebut jika berkas Rudiyanto Pei telah lengkap.
"Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri atas nama Tersangka RP," tulis Kapuspenkum Ketut Sumedana.
Baca Juga: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Para Korbannya Tak Terima Hartanya Disita Negara