GridPop.ID - Tidur pakai matras tipis di penjara, Nikita Mirzani alami saraf kejepit.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani kini sedang jalani masa penahanan atas kasus pencemaran nama baik.
Belum lama tinggal di penjara, Nikita Mirzani sempat dilarikan ke rumah sakit karena diduga alami saraf kejepit.
Dilansir Tribunnewsmaker.com dari Kompas.com (15/11/2022) usut punya usut saraf kejepit timbul lantaran Nikita Mirzani tidur pakai matras saja.
Tentu Nikita Mirzani tak biasa tidur hanya beralaskan matras yang tipis.
Namun, Nikita Mirzani mau tak mau harus rela melakukan hal itu karena sudah sesuai proses hukum yang berlaku.
Hal itu diungkapkan sendiri oleh Nikita Mirzani setelah agenda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten.
“Iya (saraf kejepit) punggung saja sih,” kata Nikita Mirzani.
Menurut Nikita Mirzani dirinya harus menyesuaikan dengan tahanan lain dan tidak boleh diistimewakan meskipun dirinya artis.
“Karena kan tempatnya itu kan matras kan, tidurnya pakai matras dan tipis,"
"Jadi harus menyesuaikan dengan tahanan lain,” ucap Nikita Mirzani.
Selain itu Nikita Mirzani mengakui jika dirinya juga memiliki penyakit skoliosis.
Hal itu merupakan kondisi dimana pengidap memiliki kelainan di tulang belakang.
Kondisinya tulang belakang melengkung ke samping secara tidak normal.
“Mungkin terlalu lama Niki punya skoliosis, tulang yang agak bengkok."
"Jadi agak nyeri kadang-kadang kambuh sakit,” tutur Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani juga mengungkapkan jika perawatan untuk penyakitnya itu harus dilakukan secara rutin seminggu sekali.
“Harusnya terapi seminggu sekali,” ujar Nikita Mirzani.
Namun, Nikita Mirzani kini tak bisa bebas melenggang kemana-mana.
Menurut Nikita Mirzani adaptasi di dalam tahanan tidak terlalu sulit.
“Biasa aja sih teman-teman di dalam baik-baik semua."
"Karutan baik semua baik, enggak harus beradaptasi,” ucap Nikita Mirzani.
Sementara itu dilansir dari Tribun Seleb, Nikita Mirzani hanya tertawa saat mendengar dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui, sidang kasus UU ITE dan pencemaran nama baik yang menyeret dirinya telah digelar pada Senin (14/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
"Yah gitu aja, ketawa saja," tutur Niki setelah menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Serang, dikutip dari Tribun Banten.
Selain itu, Niki mengatakan bahwa dirinya tidak mengerti dengan isi dakwaan yang disampaikan.
"Kan kalian (awak media) dengar sendiri dakwaannya seperti apa."
"Saya kurang tahu," ujarnya.
Di samping itu, kuasa hukum Niki, yakni Fahmi Bachmid merasa heran dengan kerugian yang disampaikan dalam dakwaan.
Disebutkan bahwa postingan Niki menyebabkan Dito Mahendra mengalami kerugian sebesar Rp 17,5 juta.
Menurut Fahmi, hal tersebut merasa aneh dengan angka kerugian yang disebutkan.
Ia pun sempat mempertanyakan angka kerugian yang disebutkan memang benar atau terdapat salah pengetikan.
"Yang paling takjub adalah kerugian Rp 17,5 juta yang sempat kami pertanyakan. Ini benar atau salah ketik," ucap Fahmi, dikutip dari Tribunnews.
Keanehan juga dinilai dari kerugian Rp 17,5 juta yang dapat membuat kehebohan hingga menyeret Niki dalam kasus hukum.
"Tanya sama jaksa bagaimana bisa menghitung kerugian Rp 17,5 juta."
"Saya tadi tanya ini Rp 17,5 juta apa Rp 17 miliar," ucap Fahmi.
Baca Juga: Didakwa Rugikan Dito Mahendra Rp 17,5 Juta, Nikita Mirzani Langsung Kaget: Ketawa Aja Sih
GridPop.ID (*)