Find Us On Social Media :

WASPADA! 4 Modus Penipuan Berkedok Pinjaman Online, Salah Satunya Korban Tak Sadar Telah Setor Data Penting

By Ekawati Tyas, Selasa, 22 November 2022 | 14:42 WIB

Ilustrasi Penipuan Berkedok Pinjaman Online alias Pinjol

GridPop.ID - Pinjaman online alias pinjol marak dipilih bagi seseorang yang kepepet butuh uang dalam waktu singkat.

Namun, perlu pintar-pintar memilih pinjol legal.

Pencairan pinjaman online memang terbilang mudah.

Selain itu, persyaratan yang ditawarkan juga tidak rumit.

Tapi, berhati-hatilah dalam memilih penyedia pinjol.

Pasalnya, ada pinjol ilegal yang tak jarang akan memunculkan masalah baru bagi si peminjam uang bahkan penipuan.

Melansir Kompas TV via GridHot.ID, Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pengarepan mengimbau masyarakat untuk membiasakan diri melindungi data pribadi agar tak disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab.

"Kominfo meminta masyarakat untuk mewaspadai ragam modus penipuan pinjaman online yang biasanya terjadi di ruang digital, seperti phising, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering," jelasnya, Kamis (19/8/2021).

Berikut 5 poin modus jahat yang digunakan penipu dan memanfaatkan pinjaman online menurut Kominfo.

- Phising

Phising atau pengelabuhan dilakukan oleh orang yang mengaku sebagai lembaga resmi.

Baca Juga: Cara Mudah Bersihkan Nama di BI Checking Akibat Galbay Pinjol, Tak Perlu Takut Pengajuan KPR Ditolak Bank Lagi!