GridPop.ID - Pinjaman online alias pinjol marak dipilih bagi seseorang yang kepepet butuh uang dalam waktu singkat.
Namun, perlu pintar-pintar memilih pinjol legal.
Pencairan pinjaman online memang terbilang mudah.
Selain itu, persyaratan yang ditawarkan juga tidak rumit.
Tapi, berhati-hatilah dalam memilih penyedia pinjol.
Pasalnya, ada pinjol ilegal yang tak jarang akan memunculkan masalah baru bagi si peminjam uang bahkan penipuan.
Melansir Kompas TV via GridHot.ID, Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pengarepan mengimbau masyarakat untuk membiasakan diri melindungi data pribadi agar tak disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab.
"Kominfo meminta masyarakat untuk mewaspadai ragam modus penipuan pinjaman online yang biasanya terjadi di ruang digital, seperti phising, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering," jelasnya, Kamis (19/8/2021).
Berikut 5 poin modus jahat yang digunakan penipu dan memanfaatkan pinjaman online menurut Kominfo.
- Phising
Phising atau pengelabuhan dilakukan oleh orang yang mengaku sebagai lembaga resmi.