Find Us On Social Media :

Pengen Pinjam Dana ke Pinjol? Tolong Pahami 5 Hal Berikut Ini Sebelum Mengajukannya

By Luvy Octaviani, Kamis, 24 November 2022 | 10:21 WIB

Ilustrasi Pinjol Ilegal

GridPop.ID - Pinjaman online atau pinjol belakangan memang banyak diminati.

Proses pencairan dana yang cepat menjadi salah satu pertimbangan masyarakat untuk melakukan transaksi pinjaman online atau pinjol.

Meski demikian, kalian harus berhati-hati agar tak terjerat pinjol online yang justru akan merugikan karena bunganya yang menggunung.

Belum meratanya literasi keuangan di Indonesia menyebabkan banyak warga masih terjebak pinjaman online (pinjol ilegal), terutama di perdesaan.

Oleh sebab itu, jadi kepentingan semua pihak untuk meningkatkan edukasi dan literasi keuangan masyarakat, selain upaya yang dilakukan Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK serta pemerintah melalui Kominfo.

SWI sendiri gencar mengimbau masyarakat mewaspadai modus penipuan pinjol.

Sebab, pinjol ilegal biasanya menawarkan proses bantuan mudah atau tanpa syarat, sementara identitas atau badan hukumnya tidak jelas.

Pinjol ilegal juga menipu masyarakat dengan sistem pembayaran menggunakan rekening pribadi tapi mengatasnamakan instansi keuangan.

“Edukasi terkait hal inilah yang perlu di edukasi lebih banyak lagi oleh instansi kepada para nasabah. Tidak hanya itu, saat ini Kominfo juga telah mengajak seluruh pihak untuk bersama meningkatkan angka literasi digital agar masyarakat lebih memahami jenis-jenis penipuan online, terutama saat melakukan pengajuan pinjaman online,” kata Hardiansyah Ramadhan, Department Head Retail OK Bank melalui keterangannya, Selasa (22/11/2022) seperti dilansir dari laman kompas.com.

Baca Juga: SATSET 'Buang' Steno Ricardo! Mawar AFI Pamer Cincin Usai Dilamar Pacar, Sentil Pernikahan: Pasti Heboh