GridPop.ID - Pelawak Sule, Mang Saswi dan Budi Dalton resmi dilaporkan ke polisi.
Seperti diketahui mereka belum lama memplesetkan Miras adalah 'Minuman Rasulullah'.
Usai candaannya tersebut Sule, Mang Saswi dan Budi Dalton terancam hukuman 5 tahun penjara.
Dilansir dari Grid.ID, Sule, Mang Saswi, dan Budi Dalton dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2022), oleh Syahrul Rizal, Ketua Ketua Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (AMPERA).
Syarul Rizal melaporkan Sule, Mang Saswi, dan Budi Dalton lantaran dianggap menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau SARA.
Ketiga seniman Bandung, Jawa Barat, itu dikenakan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP jo Pasal 156A KUHP.
Atas pasal-pasal tersebut, Sule, Mang Saswi, dan Budi Dalton terancam hukuman 5 tahun penjara.
Ujaran yang dianggap penistaan agama bermula dari perbincangan Sule, Mang Saswi, dan Budi Dalton lewat kanal YouTube.
"Ketiga orang ini kami merasa bahwa dari pernyataan yang disiarkan atau dipublikasikan lewat kanal YouTube itu mengundang SARA," kata Syahrul Rizal.
"Di mana Budi Dalton secara sadar ada kesengajaan di situ bahwa Miras adalah Minuman Rasulullah."
"Perlu kami perjelas bahwa pada sepanjang masa hidupnya Nabi memerangi yang namanya miras," jelasnya usai membuat laporan.