Find Us On Social Media :

Tagihan Pinjol Ilegal Tak Usah Digubris! OJK Beri Tips Berikut Ini Agar Debt Collector Kapok Uber Nasabah

By Ekawati Tyas, Jumat, 25 November 2022 | 15:32 WIB

Ilustrasi debt collector

GridPop.ID - Para nasabah yang terlanjur terjerat pinjaman online ilegal alias pinjol ilegal diminta untuk tak membayar tagihan.

Larangan itu disampaikan oleh OJK.

Mengutip GridFame.ID, masyarakat diminta untuk berpikir logis kembali.

Jika memang kepepet meminjam uang, maka lebih baik memilih pinjol legal.

Sebab, banyak risiko yang harus dihadapi jika terjerat pinjol ilegal.

Salah satunya, data nasabah disebar.

Selain itu juga nasabah takut jika rumah mereka digerebek debt collector yang melakukan aksi nekat.

Tapi, ada tips menghadapi debt collector yang dikutip dari OJK.go.id.

Cara Menghadapi Debt Collector Pinjol Ilegal

Langsung laporkan ke sederet lembaga ini:

1. BI

Baca Juga: Modus Penipuan Baru Berkedok Pinjaman Online Bikin Geger, Data Diri hingga Psikologi Jadi Sasaran Penipu!