GridPop.ID - Para nasabah yang terlanjur terjerat pinjaman online ilegal alias pinjol ilegal diminta untuk tak membayar tagihan.
Larangan itu disampaikan oleh OJK.
Mengutip GridFame.ID, masyarakat diminta untuk berpikir logis kembali.
Jika memang kepepet meminjam uang, maka lebih baik memilih pinjol legal.
Sebab, banyak risiko yang harus dihadapi jika terjerat pinjol ilegal.
Salah satunya, data nasabah disebar.
Selain itu juga nasabah takut jika rumah mereka digerebek debt collector yang melakukan aksi nekat.
Tapi, ada tips menghadapi debt collector yang dikutip dari OJK.go.id.
Cara Menghadapi Debt Collector Pinjol Ilegal
Langsung laporkan ke sederet lembaga ini:
1. BI