GridPop.ID - Maraknya pinjaman online ilegal memang kerap membuat resah karena bisa mengakses data pribadi pengguna.
Namun, kini ada solusinya.
Lewat UU PDP, pemerintah berupaya untuk melindungi data pribadi masyarakat yang dikelola oleh penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Masyarakat pun diharapkan tidak perlu takut lagi untuk mengajukan pinjol karena sudah ada aturan yang ditandatangani pada 17 Oktober 2022 lalu itu.
Keberadaan pinjol yang sebelumnya dihindari, kini diharapkan dapat menjadi solusi kebutuhan pendanaan yang dibutuhkan masyarakat.
Kehadiran UU PDP diyakini akan menambah kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan keuangan digital.
Hal ini ditegaskan oleh Chief Executive Officer (CEO) Digiscore Firlie H. Ganinduto.
"Jadi undang-undang ini dapat melindungi nasabah, sehingga masyarakat yang mengajukan pinjaman online dapat lebih nyaman mengaksesnya karena data mereka telah dijamin undang-undang," katanya saat Media Diskusi di Jakarta, Rabu (23/11/2022), dikutip dari Tribun Bisnis.
Firlie menyebut UU PDP tidak menghambat industri fintech tetapi malah dapat bertumbuh secara positif, seiring dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat.
Firlie meyakini UU PDP dapat mengakselerasi UMKM semakin bertumbuh sebab saat ini terdapat sekitar 46,6 juta pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang belum memiliki akses kredit.
Data dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), terdapat gap pembiayaan sebesar Rp1.600 triliun per tahun.