Find Us On Social Media :

Terkesan Berbelit karena Banyak Syarat, Aborsi Korban Perkosaan Termasuk Legal, Begini Penjelasannya!

By None, Kamis, 1 Desember 2022 | 14:01 WIB

Menurut Undang-Undang Kesehatan, aborsi untuk perempuan korban perkosaan adalah legal, namun fakta di lapangan sangat minim realisasi.

Senada dengan Suharti, Uli Pangaribuan dari LBH APIK Jakarta yang sudah sering mendampingi korban kekerasan seksual juga mengatakan bahwa layanan aborsi aman untuk korban kekerasan seksual di Indonesia ini masih minim, bahkan tidak ada, meski sudah ada Undang-Undang yang mengaturnya.

“Belum ada yang melakukan padahal Undang-Undang dibuat harusnya bisa menjamin semuanya untuk korban bisa mengakses. Apalagi ini kita ngomongin yang aman, aborsi aman,” ucap Uli.

Sudah Ada Aturan dalam UU, Namun Belum Ada Realisasi

Aborsi di Indonesia memang tidak bisa dibilang ilegal. Ada undang-undang yang sudah mengatur tentang tindak aborsi, di mana praktik aborsi ini diperbolehkan untuk perempuan yang mengalami kehamilan akibat kekerasan seksual.

Namun hingga saat ini, belum ada layanan aborsi aman yang secara resmi ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan Indonesia, pun dengan rumah sakit yang secara resmi bisa jadi rujukan layanan aborsi aman untuk korban kekerasan seksual.

Padahal, hukum di Indonesia yakni Undang-Undang Kesehatan jelas mengatakan bahwa aborsi diizinkan untuk tiga kondisi, di mana salah satunya adalah untuk korban kekerasan seksual perkosaan yang mengakibatkan kehamilan tidak diinginkan.

“Aborsi di Indonesia, kita tidak bisa bilang aborsi di Indonesia itu ilegal. Karena aborsi legal diatur dalam hukum. Bahwa di dalam hukum Indonesia dibilang aborsi itu dilarang kecuali untuk tiga situasi. Satu adalah ketika ada gawat darurat jiwa ibu. Kedua ketika ada gangguan tumbuh kembang janin. Ketiga ketika korban perkosaan.” tutur Marcia Soumokil, Direktur Yayasan IPAS Indonesia.

Adapun undang-undang yang mengatur tentang izin aborsi untuk korban perkosaan seksual ini adalah UU Kesehatan Pasal 75 Ayat 2.

Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan:

Indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/ atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/ atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan;

atau

Kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.Tidak hanya sudah ada UU Kesehatan yang mengatur tentang aborsi untuk korban kekerasan seksual, sudah ada pula Algoritma Tatalaksana Pelayanan Kesehatan Bagi Korban Kekerasan Seksual yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI tahun 2021.