Find Us On Social Media :

Masih Ingat Oknum Kades yang Pamer Foto Syur dengan Binor? Kini Kembali Menjabat Usai Kena Skors 6 Bulan, Ternyata Banyak Pendukung!

By Arif B, Jumat, 2 Desember 2022 | 07:32 WIB

Gambar ilustrasi. Oknum kades yang ketahuan selingkuh dengan perempuan bersuami kembali menduduki jabatannya.

GridPop.ID - Masih ingat dengan oknum Kades di Kabupaten Deliserdang berinisial THS (53) alias  Toni Hasudungan Sitorus?

Sekitar bulan Mei 2022 lalu, Toni sempat menggegerkan masyarakat setelah foto syur dirinya dengan binor (bini orang) viral.

Seperti yang diberitakan GridPop.ID sebelumnya, pasangan zina itu pernah disidang dan sudah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan menjijikan lagi.

"Minta maaf mereka sama aku, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," kata HS, suami J, selingkuhan THS, Selasa (10/5/2022) sore.

HS memberi maaf pada sang istri karena ia memikirkan nasib para anaknya dan berusaha mempertahankan rumah tangga yang sudah dibangun selama 20 tahun.

Namun, janji hanyalah sebuah janji karena perbuatan istri HS dan oknum kades kembali diulang.

Hingga akhirnya, THS mendapatkan sanksi skorsing selama enam bulan yang dijatuhkan oleh Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan.

Dan kini kabarnya THS telah menjabat kembali.

Kabar ini pun telah dikonfirmasi oleh Kabid Pembinaan Masyarakat Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Deliserdang, T M Yahya.

Baca Juga: VIRAL Video Syur Diduga Denise Chariesta, sang Pengusaha Bunga Bantah dan Malah Tunjukkan Video Asli

"Iya, masih lanjut dia (kembali diaktifkan). Karena sudah habis (jalani sanksi masa pemberhentian sementara), jadi aktif lagi lah dia," kata, dikutip dari Tribun Medan, Rabu (30/11/2022).

Yahya mengatakan, tidak ada surat yang dikeluarkan oleh Pemkab Deliserdang sebagai tanda aktifnya Toni Hasudungan Sitorus.

"Otomatis saja itu, enggak ada surat lagi. SK pengangkatan diakan tidak dicabut.

Kemarin itukan cuma dikeluarkan pemberhentian sementara saja," kata Yahya.

Dari catatan www.tribun-medan.com, sanksi pemberhentian sementara yang dikeluarkan Bupati Ashari sempat tertuang dalam SK Bupati Deliserdang nomor 510 tahun 2022 tertanggal 31 Mei 2022.

Sanksi pemberhentian itu terhitung selama 6 bulan, berlaku sejak ditandatangani Bupati Deliserdang hingga 30 November 2022.

Sanksi pemberhentian sementara ini hanya berjarak 11 hari dari pelantikan Toni Hasudungan Sitorus untuk periode ke tiga menjabat sebagai Kepala Desa Perdamean.

Foto syurnya viral setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) selesai, dan THS yang ditetapkan sebagai Kepala Desa terpilih.

THS dan J yang sama-sama tinggal di Desa Perdamean membuat heboh lantaran keduanya sudah sama-sama berkeluarga.

Baca Juga: HEBOH Video Syur Diduga Miliknya Tersebar, Denise Chariesta Bongkar Fakta Tunjukkan Bukti Rekaman Asli: Lucu Banget

Meski berbeda agama, tapi hubungan keduanya inipun sempat diketahui oleh anak dari J.

Pada saat ini J juga sudah bercerai dengan suaminya HS.

Dari informasi yang dihimpun, saat ini masih banyak pendukung THS di desa tersebut.

Ia dianggap menjadi pemimpin yang terbaik sehingga dimenangkan kembali dalam Pemilihan Kepala Desa.

Meski demikian, banyak juga warga yang mengaku tidak ingin lagi dipimpin oleh THS.

Sebab, THS dianggap sebagai kepala desa cabul yang melanggar norma agama dan kesusilaan.

Baca Juga: Tak Masalah Meski si Wanita Miliki Kepribadian Ganda, Kedua Pemeran Video Syur Kebaya Merah Rupanya Punya Rencana Nikah

GridPop.ID (*)