GridPop.ID - Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J menangis saat menceritakan detik-detik penembakan.
Dalam sidang terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (30/11/2022), banyak kesaksian baru yang diungkap Bharada E.
Atas kejujurannya yang runtut dan terbuka itu, Bharada E disebut-sebut bisa meloloskan dirinya dari jerat pidana.
Hal itu disampaikan oleh Mantan Hakim, Asep Iwan Iriawan, yang juga merupakan Pakar Hukum Pidana.
Awalnya, ia menyinggung soal alasan Bharada E menembak Brigadir J.
Bharada E mengaku pada saat itu dirinya ketakutan dan tak kuasa menolak perintah Ferdy Sambo.
Ia bahkan memejamkan matanya saat melepaskan tembakan ke tubuh Brigadir J.
"Sejak awal saya katakan bahwa Eliezer itu, kalau saya hakimnya, saya akan gunakan pasal 51. Karena perintah jabatan, dia tidak dapat dipidana, karena dia tunduk dan patuh," jelas Asep Iwan Iriawan dikutip Tribun Bogor.
Ia pun mengingatkan pernyataan Bharada E soal dirinya yang tidak kuasa menolak perintah dari Ferdy Sambo.
"Saya seneng sekali tadi pernyataan Eliezer, (pangkatnya) antara bumi dan langit. Apa artinya seorang Bharada melawan seorang bintang dua," kata dia.
Kemudian lanjut dia, waktu juga tidak memungkinkan untuk Bharada E melakukan pilihan lain.