Find Us On Social Media :

Awalnya Viral, Bisnis Pinjaman Online Berizin Gigit Jari Alami Kerugian hingga Rp 142 M, OJK Beberkan Penyebabnya!

By Andriana Oky, Sabtu, 3 Desember 2022 | 12:32 WIB

Bisnis pinjaman online berizin OJK mengalami kerugian

GridPop.ID - Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu bisnis yang paling banyak diminati.

Bahkan di awal tahun 2022 bisnis pinjaman online sampai booming dan menjamur di Tanah Air.

Beberapa pengusaha yang terbuai mengikuti bisnis pinjol ini.

Namun sayangnya, menjelang akhir tahun 2022 faktanya masih banyak yang merugi.

Melansir Tribun Bisnis, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri memiliki data dari 102 perusahaan pinjol yang terdaftar, 61 diantaranya masih merugi.

"Profitabilitas 61 fintech P2P lending saat ini masih negatif," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono dalam keterangannya, Jumat (2/12/2022).

Sementara 41 perusahaan pinjol berizin masih mengalami keuntungan.

Ogi menyebutkan, salah satu faktor yang menyebabkan pinjol masih berdarah-darah adalah karena masih adanya infesisiensi.

"Ada fintech yang beban operasionalnya cukup tinggi, bahkan ada yang lebih di atas level 100 persen," ujarnya.

Baca Juga: Cair Dalam Hitungan Menit! Berikut Cara Ajukan Pinjaman Online via DANA, Syaratnya Gak Perlu Pakai KTP

Per Oktober 2022, kerugian yang dialami pinjol mencapai angka Rp 142 miliar.

Aturan yang saat ini dijalani bagi penyelenggara pinjaman online adalah kewajiban memiliki modal sebesar Rp 12,5 miliar yang dilakukan secara bertahap mulai 4 Juli 2022 lalu.