GridPop.ID - Majelis Hakim menolak menggelar sidang tertutup saat memeriksa terdakawa pembunuhan pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi.
Sebelumnya, pengacara Putri Candrawathi meminta kepada majelis hakim agar persidangan istri Ferdy Sambo digelar secara tertutup.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengungkapkan alasannya mengajukan permintaan tersebut.
Diakuinya dalam sidang yang bakal digelar pada Rabu, (7/12/2022) itu bersinggungan dengan dugaan tindak kekerasan seksual.
"Pada 27 Oktober 2022 kami mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim dan kami tindak lanjuti 6 Desember terkait permohonan agar pemeriksaan Ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup, Yang Mulia."
"Karena menyangkut tindakan kekerasan seksual," pinta Arman dikutip dari TribunnewsBogor.com.
Permintaan tersebut langsung ditolak oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso dengan tegas.
Menurutnya, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap istri Ferdy Sambo itu bukan pelecehan seksual melainkan pembunuhan berencana.
"Kami tidak bisa mengabulkan karena terdakwa didakwa oleh JPU dengan tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila. Bahwa dalam tindak pidana tersebut ada asusila, itu merupakan kebetulan," tegas Hakim.