GridPop.ID - Pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal belakangan ini memang marak.
Perlu diketahui bahwa pinjol ilegal dapat dilaporkan ke AFPI dan OJK.
Nah, lantas bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal ke AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)?
Sebelum itu, kamu perlu tahu ciri-ciri pinjol ilegal.
Mengutip Kompas.com, pinjol ilegal memiliki ciri-ciri berikut ini:
- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran- Pemberian pinjaman sangat mudah- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar- Tidak mempunyai layanan pengaduan
Baca Juga: Mahasiswa Jangan Sampai Terkecoh, Ini 8 Ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Sedangkan ciri-ciri pinjol legal, yaitu:
- Terdaftar/berizin dari OJK- Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi- Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu- Bunga atau biaya pinjaman transparan- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain- Mempunyai layanan pengaduan
- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.