ASDP juga mengingatkan pengguna jasa yang akan melakukan perjalanan dengan kapal ferry wajib memenuhi ketentuan persyaratan menyeberang, sesuai Surat Edaran Kasatgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 dan berlaku sejak 25 Agustus 2022.
5. Hubungi Contact Center ASDP jika butuh bantuan
Bila ada hal-hal yang memerlukan bantuan, calon penumpang bisa segera menghubungi petugas di lapangan, atau ke Contact Center ASDP 191 yang bertugas selama 24 jam.
Masih melansir dari Kompas.com, Direktur Jendral Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi pergerakan penumpang.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Arif Toha menjelaskan, pihaknya menaruh perhatian pada jaminan keselamatan penumpang.
"Kita harus berupaya menjamin keselamatan dan kesehatan penumpang, awak kapal, dan petugas pelabuhan, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam rangka mengurangi risiko penyebaran Covid-19," ujar Arif dalam keterangan resminya, dikutip pada Rabu (7/12/2022).
Pihaknya bahkan menyiapkan tujuh langkah penting untuk menjaga keselamatan dan kelancaran angkutan Nataru.
1. Memastikan seluruh armada kapal dalam keadaan laiklaut.
2. Membentuk posko pelayanan Angkutan Laut pada masing-masing wilayah kerja.
3. Memastikan seluruh penumpang dan petugas di pelabuhan dan kapal menerapkan protokol kesehatan.
4. Memastikan seluruh fasilitas di pelabuhan maupun di kapal dibersihkan secara berkala.