Find Us On Social Media :

Hukuman Mati Nyaris Menjeratnya, Artis Ini Minta Dibawakan Makanan Sisa ke Penjara, Alasannya Tak Disangka-sangka

By Luvy Octaviani, Kamis, 15 Desember 2022 | 07:33 WIB

Steve Emmanuel

GridPop.ID - Artis ini nyaris mendapatkan hukuman mati karena perbuatannya.

Diketahui, artis ini di penjara karena diduga menyelundupkan kokain dari Belanda sebanyak 100 gram dengan harga 1.000 Euro atau setara Rp 160 juta pada 21 Desember 2018 lalu.

Artis ini adalah Steve Emmanuel.

Saat tiba di Indonesia, Steve disebut mengonsumsi kokain tersebut sebanyak 8 gram, sehingga dalam penangkapan Steve polisi hanya menemukan 92,04 gram saja.

Atas kasusnya, PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Karena kasus tersebut, Steve Emmanuel nyaris dijatuhi hukuman mati.

Steve Emmanuel didakwa pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU tentang Narkotika.

Ia terancam terjerat hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup, atau hukuman mati.

Setelah melalui rangkaian persidangan, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Steve 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.

Baca Juga: Syok Lihat Kondisi Alat Kelamin Menantunya, Ibu Mertua Dapati Fakta Mengerikan Soal Putranya, Ternyata Ini yang Terjadi