GridPop.ID - Masa jabatan Presiden Jokowi akan segera berakhir di tahun 2024 nanti.
Jokowi sendiri akan mendapatkan rumah dari negara setelah selesai menjabat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan akan mendapatkan rumah dari negara setelah selesai masa jabatannya di tahun 2024 mendatang.
Pemberian rumah bagi presiden diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Bupati Karanganyar Juliyatmono menyebut bahwa Jokowi telah memutuskan rumah yang akan diterima setelah tak menjabat sebagai presiden.
"Setiap presiden mengakhiri tugas mendapat hadiah dari negara berupa rumah," katanya, dikutip oleh kompas.com dari Tribunsolo.com.
Dia mengatakan rumah tersebut berada di kawasan Kabupaten Karanganyar.
"Rumah yang diambil Pak Jokowi, (ada) di Karanganyar, Colomadu," ucap Juliyatmono.
Sebelumnya Jokowi sendiri sempat mengungkapkan apa yang akan dilaukkannya setelah tak jadi Presiden.
Baca Juga: Boy William Akui Tak Masalah Menikah Beda Agama dengan Ayu Ting Ting: Cuma Agak Susah