GridPop.ID - Tak sedikit orang yang terlilit pinjaman online ilegal alias pinjol ilegal hingga dikejar-kejar debt collector.
Seperti diketahui bahwa keberadaan pinjol ilegal belakangan ini makin menjamur.
Mengutip Tribun Bisnis, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menindak ratusan pinjol ilegal pada tahun ini.
Ketua OJK Mahendra Siregar mengatakan, pada November 2022 SWI telah menindak 41 pinjol ilegal, sehingga sepanjang 2022 sebanyak 618 pinjol ilegal telah ditindak.
Selain pinjol ilegal, SWI juga telah menindak 5 entitas investasi ilegal dan 77 entitas gadai ilegal.
Secara kumulatif, sepanjang 2022 telah dilakukan penindakan terhadap 97 entitas investasi ilegal dan 82 entitas gadai ilegal.
Kendati demikian, pinjol ilegal masih terus bermunculan.
"Dalam rangka pemberantasan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal, OJK aktif berkolaborasi dengan asosiasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, kementerian atau lembaga lain, serta aparat penegak hukum dalam wadah SWI," ujarnya saat konferensi pers RDK November 2022, yang dikutip dari Kontan, Rabu (7/12/2022).
Pinjol ilegal ini kerap merugikan masyarakat sejak kemunculannya beberapa tahun lalu.
Bukan tanpa alasan, pinjol ilegal ini mencekik masyarakat dengan bunga pinjaman yang tinggi.
Lantas bagaimana cara terbebas dari pinjol ilegal?
Baca Juga: Tak Boleh Grasa-grusu, Peminjam Wajib Cermati 5 Hal Berikut agar Tak Salah Pilih Pinjol Ilegal