Find Us On Social Media :

Babak Baru Kasus Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, 121 Korban Dapat Keringanan Pengembalian Dana, Begini Penjelasan OJK

By Ekawati Tyas, Selasa, 20 Desember 2022 | 15:32 WIB

Ratusan mahasiswa IPB korban SAN diminta isi data diri lewat link ini.

Pun OJK telah melakukan pembinaan serta meminta empat perusahaan tersebut meningkatkan manajemen risiko melalui penguatan analisis data calon peminjam serta meningaktkan early warning fraud detection.

Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing menyatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan universitas-universitas di Indonesia untuk memberikan penyuluhan kepada mahasiswa baru, dimulai dari IPB.

“Kasus IPB ini jadi pengalaman buat kita, perlu literasi keuangan.

Dari rektorat sudah menyampaikan pada penerimaan mahasiswa baru, itu kan ada sekitar 8.000 mahasiswa baru ya, itu akan diberikan kewaspadaan soal pinjaman online, kita harap bisa memberikan edukasi agar tidak tertipu oleh hal seperti ini,” ujarnya kepada media beberapa waktu lalu.

Tongam mengungkap bahwa kejadian yang menjerat mahasiswa IPB dan masyarakat sekitar kampus, merupakan modus penipuan yang dilakukan dengan kedok menawarkan kerja sama usaha penjualan online di toko online milik pelaku dengan komisi 10 persen per transaksi.

Mengutip Tribun Bogor, pelaku adalah wanita berinisial SAN atau SA yang sudah berhasil diamankan aparat kepolisian Polres Bogor.

Pelaku meminta korban membeli barang di toko online miliknya.

Jika korban tidak memiliki dana, maka mereka diminta untuk meminjam secara online.

Uang pinjaman itu masuk ke kantong pelaku, tapi barang yang dibeli korban tidak.

Pelaku berjanji akan membayar cicilan hutang dari pemberi pinjaman tersebut, sehingga mahasiswa tertarik untuk ikut berinvestasi.

"Kasus ini bukan masalah pinjol, tetapi penipuan berkedok toko online dengan pembiayaan pembelian barang yang ternyata barangnya fiktif, tetapi uangnya mengalir ke pelaku," sebutnya.

Baca Juga: Himbauan OJK untuk Mahasiswa IPB Korban SAN, Segera Isi Data Diri di Link Ini Agar Dibantu Urus Masalah Pinjol!

Pelaku terus menjalani pemeriksaan intensif oleh aparat kepolisian.

"Saat ini terhadap yang bersangkutan masih sedang dilakukan pemeriksaan di Satreskrim," kata AKBP Iman Imanuddin.

Jika terbukti, SA terancam pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

GridPop.ID (*)