GridPop.ID - Kasus pinjaman online alias pinjol yang menjerat mahasiswa IPB memasuki babak baru.
Diketahui mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang menjadi korban pinjol berjumlah 121 orang.
Melansir Kompas.tv, 121 mahasiswa tersebut berhasil mendapat keringanan dari 4 platform penyedia pinjaman dana yang digunakan ketika kejadian.
"Total pinjaman sebanyak 197 pinjaman senilai Rp650,19 juta, dengan tagihan tertinggi Rp16,09 juta.
Angka ini dihimpun Posko Pengaduan Satgas Waspada Investasi (SWI) di IPB sampai 23 November 2022," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono, seperti dikutip dari Antara, Senin (19/12/2022).
Empat platform tersebut adalah Akulaku kepada sebanyak 31 mahasiswa dengan pinjaman Rp66,17 juta, Kredivo sebanyak 74 mahasiswa dengan pinjaman Rp240,55 juta.
Kemudian Spaylater sebanyak 51 mahasiswa dengan pinjaman Rp201,65 juta, dan Spinjam sebanyak 41 mahasiswa dengan pinjaman Rp141,81 juta.
Adapun keringanan yang diberikan berupa penghapusan pokok pinjaman, bunga, dan denda sesuai kebijaksanaan dari masing-masing perusahaan.
Selain itu, OJK juga telah mendalami empat perusahaan tersebut.
Didapati hasil bahwa tidak ada indikasi pelanggaran perlindungan konsumen dari pihak Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) kepada konsumen atau korban.
"Kasus ini merupakan penipuan berkedok investasi, dengan mengarahkan para mahasiswa untuk melakukan pinjaman di perusahaan pembiayaan dan fintech peer to peer lending legal, yang kemudian uangnya digunakan untuk transaksi di toko online yang diindikasikan terafiliasi dengan pelaku penipuan," tuturnya.
Pun OJK telah melakukan pembinaan serta meminta empat perusahaan tersebut meningkatkan manajemen risiko melalui penguatan analisis data calon peminjam serta meningaktkan early warning fraud detection.
Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing menyatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan universitas-universitas di Indonesia untuk memberikan penyuluhan kepada mahasiswa baru, dimulai dari IPB.
“Kasus IPB ini jadi pengalaman buat kita, perlu literasi keuangan.
Dari rektorat sudah menyampaikan pada penerimaan mahasiswa baru, itu kan ada sekitar 8.000 mahasiswa baru ya, itu akan diberikan kewaspadaan soal pinjaman online, kita harap bisa memberikan edukasi agar tidak tertipu oleh hal seperti ini,” ujarnya kepada media beberapa waktu lalu.
Tongam mengungkap bahwa kejadian yang menjerat mahasiswa IPB dan masyarakat sekitar kampus, merupakan modus penipuan yang dilakukan dengan kedok menawarkan kerja sama usaha penjualan online di toko online milik pelaku dengan komisi 10 persen per transaksi.
Mengutip Tribun Bogor, pelaku adalah wanita berinisial SAN atau SA yang sudah berhasil diamankan aparat kepolisian Polres Bogor.
Pelaku meminta korban membeli barang di toko online miliknya.
Jika korban tidak memiliki dana, maka mereka diminta untuk meminjam secara online.
Uang pinjaman itu masuk ke kantong pelaku, tapi barang yang dibeli korban tidak.
Pelaku berjanji akan membayar cicilan hutang dari pemberi pinjaman tersebut, sehingga mahasiswa tertarik untuk ikut berinvestasi.
"Kasus ini bukan masalah pinjol, tetapi penipuan berkedok toko online dengan pembiayaan pembelian barang yang ternyata barangnya fiktif, tetapi uangnya mengalir ke pelaku," sebutnya.
Pelaku terus menjalani pemeriksaan intensif oleh aparat kepolisian.
"Saat ini terhadap yang bersangkutan masih sedang dilakukan pemeriksaan di Satreskrim," kata AKBP Iman Imanuddin.
Jika terbukti, SA terancam pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
GridPop.ID (*)