Disampaikan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Ende, Iptu Yance Kadiaman, pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polres Ende.
"Pelaku ditangkap tadi malam di wilayah Kecamatan Detusoko," ujar Yance saat dihubungi, Rabu (10/8/2022).
Kasus ini bermula saat YL menghubungi korban melalui video call dan memintanya untuk berpose tanpa mengenakan busana.
Korban mengiyakan permintaan sang pria yang sudah memacarinya selama 3 tahun tersebut.
"Setelah meminta korban berpose bugil kemudian tersangka dengan sengaja melakukan screenshoot (tangkap layar) foto dan disimpan dalam file galeri handphonennya," jelasnya.
Kemudian malam harinya pelaku kembali menghubungi korban melalui video call, tapi saat itu pelaku melihat jika pacarnya sedang bersama tiga lelaki lain yang merupakan sahabatnya.
"Karena cemburu keberadaan korban bersama laki-laki lain, tersangka langsung menyebarkan foto bugil korban ke tiga teman korban," ujarnya.
Korban yang merasa malu lantas melaporkan insiden ini ke polisi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Udang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
GridPop.ID (*)