Find Us On Social Media :

Dijamin Gak Bakal Diuber Debt Collector Brutal, 5 Tips Ini Wajib Diperhatikan Sebelum Ajukan Pinjaman Online

By Ekawati Tyas, Senin, 26 Desember 2022 | 15:02 WIB

Ilustrasi pinjaman online

GridPop.ID - Pinjaman online alias pinjol menjadi pilihan bagi seseorang yang butuh dana dalam waktu cepat.

Tapi, tahukah kamu bahwa sebenarnya ada tips sebelum mengajukan pinjaman online.

Tips ini perlu diketahui agar kamu tidak terjebak pinjol ilegal.

Mengutip Kompas.com, sebenarnya ada sejumlah ciri-ciri pinjol ilegal yang wajib kamu ketahui.

Ciri-ciri pinjol ilegal antara lain:

1. Tidak berizin OJK.

2. Menggunakan pesan SMS atau melalui aplikasi WhatsApp dalam memberikan penawaran.

3. Pemberian pinjaman yang sangat mudah.

4. Persyaratan dan regulasi pinjaman yang tidak jelas.

5. Tidak mempunyai customer service untuk menerima keluhan dari konsumen.

6. Pihak yang menagih tidak memiliki sertifikasi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Baca Juga: Babak Baru Kasus Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, 121 Korban Dapat Keringanan Pengembalian Dana, Begini Penjelasan OJK