Find Us On Social Media :

Bharada E Berpeluang Bebas dari Pidana, Ahli Hukum Pidana Ungkap Penembak Brigadir J Penuhi Syarat Jadi Justice Collaborator

By Andriana Oky, Kamis, 29 Desember 2022 | 12:31 WIB

sosok Bharada Eliezer alias Bharada E yang terlibat kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

GridPop.ID - Pihak Bharada E menghadirkan beberapa saksi ahli untuk meringankan Richard Eliezer dalam sidang kasus kematian Brigadir J.

Salah satunya ada Dr Albert Aries ahli Hukum Pidana memaparkan alasan Bharada E layak menjadi justice collaborator.

Pasalnya posisi Richard Eliezer alias Bharada E sebagai justice collaborator menjadi perdebatan dari pihak Ferdy Sambo.

Kuasa hukum Ferdy Sambo meragukan Bharada E tak layak mendapat predikat jusctice collaborator.

Penasihat hukum Ferdy Sambo menilai Bharada R tidak konsisten saat memberikan keterangan.

Bahkan Sambo menuding Bharada Richard Eliezer gagal memahami bahasa yang diisyaratkan.

Dilansir dari TribunJambi.com, hal ini disampaikan melalui kuasa hukumnya, Febri Dianysah dalam persidangan pemeriksaan saksi Ahli Hukim Pidana, Elwi Danil, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Sambo hanya memerintahkan Bharada E untuk hajar Yosua bukan menembak.

Salah tafsir itulah yang membuat Brigadir Yosua tewas ditembak.

Baca Juga: Senangnya Dibawakan Makanan Kesukaan, Begini Suasana Bharada E Rayakan Natal Bersama Orang Spesial Ini di Balik Jeruji

Hal ini terungkap saat Febri menanyakan soal pertanggungjawaban dari seseorang yang memberi dan menerima perintah dalam sebuah kejadian.

Sementara itu Albert Aries memaparkan alasan Bharada E layak menjadi justice collaborator.