Find Us On Social Media :

Beli Seserahan Pakai Uang Haram, Pasutri Asal Jaksel Bobol M-Banking Rp 120 Juta, 2 Hari Nikah Langsung Diciduk Polisi

By Luvy Octaviani, Jumat, 30 Desember 2022 | 17:30 WIB

ilustrasi m-banking

GridPop.ID - Pasutri asal Jaksel (Jakarta Selatan) ini menjadi sorotan karena kejahatan yang mereka buat.

Baru 2 hari nikah, pasutri asal Jaksel ini diciduk kepolisian.

Hal ini bermula ketika pasutri ini membeli seserahan menggunakan uang haram hasil bobol m-banking.

Keduanya bahkan berhasil memindahakan uang sebesar Rp 120 juta.

Dilansir dari laman tribunjateng.com, pasangan suami istri ini mampu masuk ke aplikasi BRI Mobile melalui fitur lupa Password.

Pasangan suami istri (pasutri) berinisial MI (36) dan NH (24) dibekuk polisi lantaran diduga mencuri uang sebesar Rp 120 juta.

Pencurian dilakukan dengan cara mentransfer uang dari m-banking di ponsel yang ditemukan di Jalan Mampang Prapatan II, Jakarta Selatan.

Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Mashuri mengatakan, MI dan NH ditangkap di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, pada Selasa (27/12/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Dua orang yang kami amankan. Iya, pasangan suami istri baru menikah," kata Mashuri saat dikonfirmasi pada Kamis (29/12/2022).

Baca Juga: Respon Ayah Norma Risma Tahu Menantu Selingkuh dengan Istri, RZ Hanya Bisa Bersimpuh di Kaki sang Mertua: Pak Ampun, Saya Khilaf