GridPop.ID - Seorang oknum perangkat desa selingkuh dengan oknum bidan desa.
Padahal keduanya diketahui telah memiliki pasangan masing-masing.
Mengutip Tribun Jateng via Suar.id, insiden ini sampai membuat warga sekampung geger.
Perselingkuhan ini dilakukan oleh oknum perangkat desa di desa Pejogol, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
HR (40) dan BS (27) nekat menjalin hubungan terlarang dan berujung ketahuan pada, Senin (29/6/2022).
Rupanya, seorang warga bersaksi bahwa kedekatan keduanya bermula ketika sedang tugas bersama sebagai Gugus Tugas Covid-19 di tingkat desa.
"Mereka tugas bareng sebagai Gugus Tugas Covid-19 di tingkat desa," kata salah seroang warga dilansir dari Tribun Banyumas, Senin (29/6/2020).
Hubungan terlarang pasangan tersebut terendus sejak awal Juni.
Adapun suami bidan desa memperoleh informasi dari petugas hotel.
Diduga HR dan BS menyewa kamar hotel di kawasan Baturraden.
Keduanya tertankap basah berduaan oleh suami BS.