GridPop.ID - Pelaku penculik Malika terancam dijerat pasal berlapis jika terbukti melakukan eksploitasi.
Kepolisian mengumpulkan bukti-bukti kuat terkait dugaan eksploitasi.
Kepala Biro Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pelaku penculikan Malika Anastasia (6) terancam pasal berlapis jika terbukti melakukan eksploitasi.
Dilansir dari Kompas TV, polri sampaikan sejumlah keterangan yang disampaikan Malika, bocah 6 tahun Gunung Sahari yang sempat hilang diculik hampir sebulan.Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut bahwa sejak diculik, pelaku meminta Malika menganggapnya sebagai bapak.Ketika Malika lapar, ia justru disuruh untuk mengemis.“Dirinya sejak diculik oleh pelaku IS, pertama pelaku IS sering menyampaikan pada Malika bahwa pelaku adalah bapaknya,” ucap Ramadhan pada Kompas TV, Selasa (3/1).“Korban meminta makan pada pelaku, selalu pelaku mengatakan 'kamu minta-minta, mengemis’,” lanjutnya.Malika tidur di gerobak selama masa hilang dan penculikan. I-S sendiri memang sebelumnya merupakan pemulung atau ‘manusia gerobak’.Kondisi seperti itu pula yang didapati ketika polisi menemukan dan menangkap pelaku. Malika tengah dibawa dengan gerobak di daerah Cipadu, Ciledug.Dalam keterangannya, Malika pun mengaku mendapatkan kekerasan fisik.
Hal tersebut sesuai dengan adanya bekas pukulan di bagian pinggang.“Ada bekas pukulan di bagian pinggul dari korban, yang diduga dilakukan kekerasan. Keterangan dari Malika, dilakukan pemukulan dan ditendang saudara IS,” ucap Ramadhan.“Tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual,” lanjutnya.Malika ditemukan bersama pelaku pada Senin (2/1) malam di kawasan Cipadu, Ciledug.
Kini Polisi sedang mengumpulkan bukti-bukti.
Apabila pelaku terbukti melakukan tindak eksploitasi, ia akan dijerat pasal berlapis.
"Kalau pengembangannya nanti bahwa penculikan anak ini dilakukan untuk eksploitasi maka kita juga kenakan pasal 88 jo 76 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun," ujar dia dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa (3/1/2023)."Jadi kita lapis dengan pasal berlapis ya," sambung Ramadhan.Namun untuk mengenakan pasal tersebut, kepolisian masih mengumpulkan bukti-bukti yang kuat.Saat ini pihaknya masih menjerat pelaku dengan pasal 330 KUHAP ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun.Selama 26 hari diculik, pelaku Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi menyuruh Malika mengemis alias meminta-minta.
"Korban ketika lapar meminta makan kepada pelaku, lalu pelaku mengatakan kamu minta-minta mengemis dan hasil dari tindakan mengemis tersebut oleh pelaku untuk membeli makanan," beber Ramadhan.Selain itu, Malika juga menceritakan bahwa dirinya tidur di dalam gerobak.Sejauh ini, Polisi masih mendalami motif penculikan tersebut.Pemeriksaan medis yang dilakukan RS Polri Kramat Jati menemukan ada bekas pukulan di bagian pinggul"Keterangan dari Malika bahwa itu dilakukan pemukulan dan ditendang oleh pelaku," jelas dia.Kemudian hasil pemeriksaan tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual terhadap korban."Jadi diduga yang bersangkutan ini memang di culik untuk sementara ini diduga untuk eksploitasi," beber Ramadhan.
GridPop.ID (*)