Find Us On Social Media :

SYARAT Daftar Kartu Prakerja 2023, Simak Baik-baik Agar Bisa Lolos Seleksi Gelombang 48

By Ekawati Tyas, Rabu, 4 Januari 2023 | 20:02 WIB

Ilustrasi Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Lantas bagaimana jika ada kendala, NIK sudah terdaftar?

Melansir situs web resmi Kartu Prakerja via Surya.co.id, apabila NIK sudah terdaftar, artinya Anda sudah pernah melakukan pendaftaran Kartu Prakerja sebelumnya.

Oleh karena itu pastikan Anda telah mengecek kotak masuk e-mail dengan mencari kata kunci “Prakerja” untuk mengetahui akun mana yang sudah pernah didaftarkan ke Kartu Prakerja.

Selain itu, Anda juga bisa klik Lupa Password dan masukkan NIK yang terdaftar.

Skema Terbaru Program Kartu Prakerja 2023

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Program Kartu Prakerja memilki skema berbeda pada 2023. Berikut penjelasannya.

Seperti apa skema normal?

Baca Juga: Anggaran Program Kartu Prakerja 2023 Ditambah Rp 5 Triliun, Penerima Dijamin Akan Dapat Bantuan Lebih Besar, Berapa?