GridPop.ID - Nikita Mirzani kini bisa hirup udara bebas setelah keluar dari penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengeluarkan artis Nikita Mirzani dari Rumah Tahanan (Rutan) Serang.
Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra saat membacakan putusan itu karena saksi korban Dito Mahendra tidak hadir dipersidangan.
Proses penuntutan juga tidak diterima dan dikembalikan kepada jaksa penuntut umum.
"Oleh karena penuntutan Penuntut umum dinyatakan tidak diterima dan terdakwa Nikita Mirzani dilakukan penahanan yang sah. Maka, diperintahkan agar tersekat Nikita Mirzani Dibebaskan dari tahanan," kata Dedy di hadapan Nikita Mirzani, Kamis (29/12/2022) seperti dikutip dari laman kompas.com.
Dikatakan Dedy, pertimbangan membebaskan Nikita merujuk pada Pasal 185 KUHAP yang menyatakan keterangan saksi di dalam persidangan merupakan alat bukti yang sah.
Bolak-balik berurusan dengan hukum, banyak yang menuding Nikita Mirzani memiliki bekingan.
Nikita Mirzani pun buka suara soal isu bekingan yang dimilikinya.
Dilansir TribunWow.com, isu bekingan itu muncul karena Nikita Mirzani dianggap berkali-kali lolos dengan jeratan hukum.