"Ini pelatihannya secara offline secara bertahap diawali di sepuluh provinsi dan ini pembukaan gelombang pertamanya dilakukan di triwulan I-2023. Untuk tahap pertama ini di beberapa daerah, adalah DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Kalbar, Sumut, Sulsel, Bali, NTT, dan Papua," ujarnya.
Pelaksanaan pelatihan yang dilakukan secara luring, daring, maupun bauran merupakan salah satu penyesuaian yang dilakukan, sejalan dengan implementasi Program Kartu Prakerja dengan skema normal.
Besaran bantuan yang akan diterima peserta juga mengalami penyesuaian yakni senilai Rp4,2 juta per individu, dengan rincian berupa:
- Bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta
- Insentif pascapelatihan Rp600 ribu yang diberikan sebanyak satu kali
- Insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei.
Selain itu, pemerintah juga meningkatkan batas minimal durasi pelatihan menjadi 15 jam.
Airlangga menegaskan, penerima bansos dari kementerian/lembaga lainnya, seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU), Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH) diperbolehkan untuk menjadi peserta Kartu Prakerja yang berfokus pada peningkatan kompetensi kerja ini.
"Karena tidak lagi bersifat semi bansos, maka penerima bantuan seperti [Bantuan] Subsidi Upah, BPUM, dan PKH boleh menjadi peserta Kartu Prakerja karena itu untuk retraining dan reskilling bukan bansos lagi," ujarnya.