Find Us On Social Media :

List 80 Pinjol Ilegal yang Ditutup Pemerintah per Desember 2022, Ketua SWI Minta Masyarakat Tetap Harus Waspada

By Luvy Octaviani, Sabtu, 7 Januari 2023 | 19:22 WIB

ilustrasi pinjaman online

GridPop.ID - Pinjaman online ilegal alias pinjol ilegal memang sangat meresahkan.

Dilansir dari laman kompas.com, biasanya pinjol akan menawarkan iming-iming pinjaman cepat dengan mudah untuk membuat Anda tertarik.

Oleh sebab itu, agar tidak terjebak dalam belenggu pinjol ilegal, anda perlu mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan bahwa ciri-ciri pinjol ilegal salah satunya adalah tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Ciri-ciri pinjol ilegal yang pertama tidak terdaftar di OJK," ujarnya, dilansir dari laman Kominfo.

Salah satu upaya agar tak ada lagi korban, pemerintah menutup 80 pinjol ilegal.

Dilansir dari laman tribunmanado.com, berikut ini daftar 80 Pinjol Ilegal yang ditutup Satgas Waspada Investasi (SWI) per Desember 2022.

Sebanyak 80 platform pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat ditutup SWI pada Desember 2022.

Tak tanggung-tanggung total akumulasi pinjol ilegal yang telah ditutup oleh SWI selama 2018-2022 sebanyak 4.432 pinjol ilegal.

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan, meski ribuan pinjol ilegal telah ditutup, namun praktek pinjol ilegal ini tetap marak di kalangan masyarakat. Pasalnya meski sudah ditutup dan diblokir, platform pinjol ilegal ini terus bermunculan yang baru.

"SWI menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal setiap harinya. Beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, namun beberapa belum jera dan pelaku baru terus bermunculan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (27/12/2022).

Baca Juga: Rozy Ngotot Ngaku Tak Selingkuh dengan Mertua hingga Laporkan Denny Sumargo, sang Artis Beri Jawaban Menohok