Find Us On Social Media :

Jangan Sampai Kena Denda, Begini Cara Cek Riwayat Transaksi GoPaylater di Akun Gojek Agar Tagihan Tak Menggunung

By Luvy Octaviani, Minggu, 8 Januari 2023 | 08:03 WIB

car cek riwayat transaksi Gopaylater

Mulai tanggal 30 November 2022, tanggal jatuh tempo GoPayLater adalah tanggal 1 di setiap bulan.

Pembayaran bisa dilakukan pada saat jatuh tempo, yaitu tanggal 1 setiap bulannya.

Jika Anda membayar tagihan sebelum jatuh tempo dan menggunakannya lagi, maka tagihan tetap harus dibayar sebelum jatuh tempo berakhir.

Anda masih memiliki masa tenggang 5 hari setelah jatuh tempo, setelah masa tenggang berakhir, akan ada denda keterlambatan jika belum melunasi tagihan.

Denda keterlambatan Rp2.000/hari berlaku saat tagihan belum dibayarkan dan telah melewati masa tenggang yaitu 5 hari setelah jatuh tempo, atau pada tanggal 7 setiap bulannya (untuk GoPayLater).

Sebagai informasi, denda keterlambatan yang dikenakan bisa kurang dari Rp2.000/hari, kondisi ini biasanya terjadi agar total biaya tambahan (termasuk denda) tidak melebihi total nominal transaksi Anda.

Sebagai tambahan yang mengutip dari laman kompas.com, GoPayLater memiliki limit transaksi.

Limit GoPayLater adalah batas maksimum penggunaan GoPayLater yang dapat dihabiskan untuk transaksi setiap bulannya.

Setiap melakukan transaksi menggunakan GoPayLater, nominal saldo limit GoPayLater Anda akan berkurang dan masuk ke total tagihan yang harus Anda lunasi paling lambat di akhir bulan.

Untuk pembayaran tagihan GoPayLater dapat dilakukan setiap tanggal 5 pukul 23.59 WIB setiap bulannya.

Jika bulan sudah berganti dan Anda masih belum membayar tagihan bulan sebelumnya, maka akan terdapat peringatan setiap harinya hingga tagihan terbayar lunas. GridPop.ID (*)

Baca Juga: Isu Azriel Hermansyah Bertunangan Menyeruak, Anang-Ashanty Temui Keluarga Sarah Menzel di Swiss hingga Beri Seserahan, Siap Mantu Lagi?