Find Us On Social Media :

Ancamannya Bakal Ditanggung Bertahun-tahun, Berikut Ini 3 Risiko Jika Kabur Dari Pinjol Ilegal

By Luvy Octaviani, Senin, 9 Januari 2023 | 13:30 WIB

Ilustrasi penagihan debt collector

GridPop.ID - Pinjaman online belakangan memang kian menjamur karena penggunanya yang semakin banyak.

Meski begitu sebagai pengguna harus waspada agar tak terjerat pinjol ilegal.

Dilansir dari laman kompas.com, kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh pinjol ilegal di antaranya adalah bunga pinjaman yang sangat tinggi, penagihan kasar kepada penerima pinjaman, waktu jatuh tempo pembayaran pinjaman yang tidak sesuai dengan perjanjian di awal, serta akses terhadap data pribadi.

Tak hanya itu, jika peminjam galbay alias gagal bayar tagihan juga akan menimbukan risiko sejumlah risiko,

Galbay pinjol ilegal artinya peminjam tidak dapat mengembalikan dana pinjaman beserta bunga dan dendanya.

Pinjol ilegal memang kerap menjebak peminjam hingga galbay.

Hal itu dilakukan agar mereka bisa terus melakukan penagihan melebihi jumlah pinjaman yang diberikan.

Tak heran jika pinjol ilegal kerap disebut sebagai rentenir online.

Kominfo juga menyebut banyak korban galbay pinjol yang mengalami stres akibat tekanan yang diterima.

Baca Juga: MERINDING! Penampakan Diduga Kota Gaib Saranjana Tak Sengaja Kena Jepret, Ahli Benarkan Keberadaannya?