Find Us On Social Media :

Kasus Penipuan Berkedok Pinjol Merajalela, Berikut Cara Sederhana untuk Mengatasinya Agar Tak Jadi Korban!

By Ekawati Tyas, Sabtu, 14 Januari 2023 | 08:32 WIB

Ilustrasi pinjol ilegal

GridPop.ID - Kasus penipuan berkedok pinjaman online (pinjol) masih saja marak terjadi. Masyarakat perlu tahu ciri-ciri pinjol ilegal dan cara cek legalitasnya agar tak jadi korban.

Salah satunya seperti yang dialami oleh seorang wanita bernama Deva Zulfriani di Kota Banda Aceh ini.

Mengutip Prohaba.com, motif yang digunakan pelaku yakni korban seolah-olah terlilit utang pinjol sehingga sudah tidak mampu melunasinya.

Dalam aksinya, pelaku memajang foto korban yang diambil dari media sosial korbannya agar lebih meyakinkan.

Dugaan pelaku penipuan itu turut menyertakan nomor Hp korban untuk lebih meyakinkan siapapun yang menerima broadcast melalui pesan WhatsApp tersebut.

Deva merasa sangat dirugikan dengan adanya kejadian tersebut.

Dalam menjalankan aksinya pelaku menggunakan dua nomor yang berbeda dalam menyebarkan pesan berantai, masing-masing 081227119156 dan 081244662064.

Prohaba.co yang turut menerima pesan dugaan penipuan itu akhirnya menelusuri dan mencoba mengonfirmasi korban.

"Saya tidak pernah meminjam di aplikasi. Saya juga bingung kok ada foto dan nomor Hp yang saya gunakan di dalam pesan WhatsApp yang dikirim pelaku," kata Deva.

"Itu jelas penipuan. Saya merasa sangat dirugikan. Saya berharap tidak ada yang tertipu.

Kalau ada yang kenal sama saya dan menerima pesan broadcast itu sebaiknya menghubungi saya langsung.

Baca Juga: Daftar 17 Pinjol Legal Terbaru 2023 yang Pakai Jasa Debt Collector Lapangan, Simak Baik-baik Biar Gak Ketar-ketir Kena Labrak