GridPop.ID - Perlahan-lahan, alasan Ferry Irawan KDRT Venna Melinda mulai terkuak.
Awalnya, beredar kabar bahwa Ferry Irawan melakukan KDRT lantaran masalah hubungan suami istri.
Tapi, belakangan Venna Melinda membeberkan alasan lain.
Mengutip Kompas.com, Ferry Irawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Jawa Timur.
Pria berkepala pelontos tersebut terancam hukuman 5 tahun penjara lantaran dianggap melanggar Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Penetapan status tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim Penyidik Polda Jatim pada, Rabu (11/1/2023).
Hal tersebut diungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto.
Tim penyidik sebelumnya telah melakukan olah TKP di sebuah hotel di Kediri.
Pun polisi telah memeriksa saksi dari pihak keluarga maupun pegawai hotel serta menyita barang bukti.
"Dalam pasal yang diterapkan kepada tersangka, ada unsur kekerasan fisik dan psikis yang saat ini masih didalami," jelas Dirmanto di Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).
Lantas apa sebenarnya alasan Ferry Irawan KDRT Venna Melinda?