GridPop.ID - Putri Candrawathi menjadi sorotan setelah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Terbaru, jaksa menyimpulkan jika Putri Candrawathi berselingkuh dengan Brigadir J bukan alami pelecehan seksual karena alasan ini.
Salah satunya adalah karena Putri Cadrawathi tidak langsung memeriksakan diri meski mengaku mengalami pelecehan seksual.
Pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan inipun mengejutkan publik.
Melansir dari laman tribunmedan.com, Jaksa Penuntut Umum menyimpulkan bahwa tak ada peristiwa pelecehan di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, sehari sebelum penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamis (7/7/2022).
Menurut jaksa, yang terjadi saat itu adalah perselingkuhan antara istri Sambo, Putri Candrawathi, dengan Yosua.
Kesimpulan ini disampaikan jaksa saat membacakan dokumen tuntutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).
Awalnya, JPU menyinggung mengenai keterangan para saksi seperti ART Susi dan ajudan Richard Eliezer (Bharada E) yang mengaku tak tahu ada pelecehan pada Kamis (7/7/2023).
Selain itu, jaksa juga menyebutkan mengenai hasil tes poligraf Putri yang menunjukkan kebohongan saat ditanya soal perselingkuhan dengan Brigadir J.