Find Us On Social Media :

Dinilai Punya Keberanian Tembak Brigadir J, Jaksa Ungkap Alasan Tuntut Bharada E 12 Tahun

By Luvy Octaviani, Kamis, 19 Januari 2023 | 16:01 WIB

Bharada E

GridPop.ID - Keputusan jaksa menuntut Bharada E 12 tahun penjara menjadi sorotan.

Terbaru, jaksapun mengungkap alasan memutuskan untuk menuntut Bharada E selama 12 tahun penjara.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana mengungkapkan parameter jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dengan 12 tahun penjara.

Fadil mengatakan, tuntutan selama 12 tahun diberikan karena Bharada E memiliki keberanian untuk melakukan penembakan.

"Richard Eliezer memiliki keberanian, maka jaksa menyatakan Richard sebagai pelaku yang menghabisi nyawa dari pada korban Yosua," ujar Fadil seperti dikutip dari Kompas TV, Rabu (18/1/2023).

Dengan demikian, JPU berpandangan bahwa Bharada E juga merupakan pelaku penembakan.

"Sehingga ketika kami menetapkan (tuntutan) 12 tahun itu kepada Richard, parameternya jelas dia sebagai pelaku," ujarnya.

Fadil tidak memungkiri bahwa penembakan yang dilakukan Bharada E diperintah Ferdy Sambo.

Akan tetapi, Bharada E tetap dinilai sebagai pelaku penembakan yang menewaskan Yosua.

Baca Juga: Berani Tampil Depan Publik, Ibu Norma Risma Singgung Beri Jawaban Ambigu Soal Kehamilan: Alhamdulillah