GridPop.ID - Seorang pelaku persetubuhan dan penyebar video asusila anak di bawah umur ditangkap polisi.
Pelaku persetubuhan ini sempat kabur selama lima bulan sebelum akhirnya diringkus pihak berwajib.
Selain melakukan persetubuhan, pelaku juga menyebar video asusila dengan pacarnya karena sakit hati diselingkuhi.
Mengutip Tribun Batam, diketahui pelaku berinisial MR (18) ini ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Musi Banyuasin pada, Minggu (15/1/2023).
Kasus ini terkuak usai mencuatnya video asusila antara pelaku dengan sang pacar, FM (16).
Video tersebut ternyata dilihat oleh orang tua FM.
Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kasi Humas AKP Susianto didampingi Kanit PPA Polres Muba, Iptu Susilo mengatakan, kasus ini merupakan tunggakan kasus tahun sebelumnya.
Dimana usai orangtua korban melapor ke Polres Muba, pelaku MR langsung menghilang kabur dari desanya.
"Alhamdulillah Minggu (15/1/2023) ini dapat kita ungkap.
Pelaku kita tangkap di tempat persembunyiannya di Muaro Bungo, Provinsi Jambi," ujar Susianto, Kamis (19/1/2023).
Pelaku dan korban memiliki hubungan pacaran.