GridPop.ID - Seorang buronan kasus pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Deliserdang akhirnya ditangkap polisi usai setahun kabur.
Mengutip Serambinews.com, pelaku adalah pria bernama Riansyah alias R (23) yang merupakan warga Dusun IV, Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.
R diringkus polisi pada, Minggu (22/1/2023).
Diketahui bahwa R merupakan pelaku pencabulan IS (14) di Jalan Batang Nibung, Kelurahan Sei Baharu, Desa Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Kasus ini terjadi pada April 2021, dimana saat itu korban sedang bermain dengan teman-temannya di kawasan rumah pelaku.
Namun, pelaku yang melihatnya lantas mengajak korban masuk ke dalam kamarnya.
Pelaku lantas membujuk rayu agar korban mau melakukan hubungan badan.
Kemudian, korban kembali bermain di rumah pelaku bersama teman-temannya pada 20 Juli 2021.
Lagi-lagi pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamarnya yang terdapat di belakang rumah dan membujuk rayu lagi agar korban mau melakukan persetubuhan.
Akhirnya aksi bejat pelaku diketahui orang tua korban.
Hal tersebut membuat orang tua korban melapor ke Polres Pelabuhan Belawan pada 31 Desember 2021.